KPK Jerat Makelar Suap Akil Mochtar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Muhtar Effendi sebagai tersangka. Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu disangka menerima hadiah atau janji.
Penerimaan itu berkaitan dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Muhtar berperan sebagai makelar yang menghubungkan Akil dengan pihak-pihak pemberi suap.
"ME yang merupakan swasta ini diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk memengaruhi putusan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/3).
Atas perbuatannya, Muhtar disangka melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelumnya, Febri menjelaskan Muhtar juga sudah diproses KPK terkait perkara lain yakni upaya menghambat penyidikan dan penuntutan. Selain itu, Muhtar juga dijerat dengan pasal terkait keterangan palsu di persidangan.
"Terkait kasus ini ME sudah divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara denda Rp 200 juta," katanya. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Muhtar Effendi sebagai tersangka. Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
Redaktur & Reporter : Boy
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen