KPK Jerat Makelar Tanah Pemkot Bandung

KPK Jerat Makelar Tanah Pemkot Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan wiraswasta Dadang Suganda alias DSG sebagai tersangka kasus rasuah pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung pada 2012.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, status hukum untuk Dadang merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat serta dua eks legislator bernama Tomtom Dabbul Qomar dan Kemal Rasad.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG," kata Febri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/11).

KPK menduga Dadang dan Kadar Slamet menjadi makelar proyek pengadaan tanah untuk RTH di Kota Bandung pada 2012. Dari praktik percaloan itu Dadang diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 30 miliar.

Kasus itu bermula pada 2011 saat Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan lahan seluas 10 ribu meter persegi untuk RTH. Dalam pembahasan RAPBD 2012 di Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, anggaran yang diusulkan untuk pengadaan RTH adalah Rp 15 miliar.

Namun, setelah pembahasan RAPBD ada empat anggota DPRD Kota Bandung yang kala itu meminta penambahan anggaran. Alasannya adalah untuk menambah lokasi RTH.

"Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 miliar menjadi Rp 57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012," tutur Febri.

Namun, ada dugaan lahan untuk lokasi RTH sudah disiapkan terlebih dahulu. Penambahan lokasi RTH itu pun diduga untuk memperoleh keuntungan.

KPK menetapkan wiraswasta Dadang Suganda alias DSG sebagai tersangka kasus rasuah pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung pada 2012.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News