KPK Jerat Makelar Tanah Pemkot Bandung

KPK Jerat Makelar Tanah Pemkot Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

"Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123, 93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp 115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah," katanya.

Dalam proses pengadaan lahan itu, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah. Di situlah Kadar Slamet dan Dadang Suganda menjadi makelarnya.

Dadang menjadi makelar lantaran memiliki kedekatan dengan Edi Siswadi selaku Sekda Kota Bandung saat itu. Arkian, Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian membeli tanah pada pemilik tanah atau ahli waris dengan harga yang lebih murah ketimbang nilai jual objek pajak (NJOP). "Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS. Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah," kata Febri.

Dari Rp 30 miliar keuntungan yang diperoleh Dadang, sebanyak sekitar Rp 10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi. Uang tersebut digunakan untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung yang menangani perkara korupsi bansos.

Dalam kasus suap hakim, Edi telah divonis bersalah. Hukumannya adalah 8 tahun pidana penjara.

Kini, KPK menjerat Dadang dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
 

KPK menetapkan wiraswasta Dadang Suganda alias DSG sebagai tersangka kasus rasuah pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung pada 2012.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News