KPK Jerat Mantan Eks Kepala BPPN Jadi Tersangka BLBI
Selasa, 25 April 2017 – 20:02 WIB
Seperti diketahui, KPK sejak 2013 silam telah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk sejumlah bank yang diterpa krisis 1997-1998. Setidaknya ada 48 bank yang menerima bantuan BLBI dengan total Rp 147,7 triliun.
SKL BLBI dikeluarkan BPPN di era Presiden Megawati Soekarnoputri berdasar Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor VI dan X Tahun 2000. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah debitur bermasalah.
Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan ternyata kerugian negaranya mencapai Rp 138,7 triliun. (put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik