KPK Jerat Petinggi Perusahaan BUMN Penerima Hadiah

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan petinggi PT Berdikari (Persero) Siti Marwa sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ia diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea oleh PT Berdikari (persero) pada 2010-2012.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dan KPK menetapkan SM sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/3).
Dia menjelaskan, Siti saat masih menjadi direkrut keuangan PT Berdikari 2010-2012 diduga menerima hadiah. Padahal, kata Priharsa, pemberian itu patut diduga terkait dengan posisi Siti di PT Berdikari.
Priharsa memang tak menyebut angka pasti pemberian itu. "Tapi, yang bersangkutan mendapat uang lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan," katanya.
Lalu siapa pemberinya? Priharsa juga belum mau menyebutkannya. "Sampai saat ini tersangka baru satu, SM," katanya.
Atas perbuatannya, Siti dijerat pasal 12 b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi