KPK Kaji Kemungkinan Gratifikasi

Pengembalian Uang Para Anggota DPRD Langkat

KPK Kaji Kemungkinan Gratifikasi
KPK Kaji Kemungkinan Gratifikasi
Haryono mengatakan, pengembalian uang masuk ke kas negara. "Harus dipastikan masuk ke kas negara," cetusnya. Dia mengingatkan agar ke depan, jangan ada lagi anggota dewan yang menerima uang APBD yang menyalahi aturan. Setiap alokasi anggaran yang diberikan ke dewan, pesannya, para anggota dewan harus menanyakan dulu ada dasar hukumnya. Daripada belakangan berurusan dengan hukum, lebih berat resikonya,"ucapnya.

Adakah aspek pidana yang bisa diproses hukum meski uang sudah dikembalikan? Haryono belum berani memberikan kepastian, sebelum tahu persis datanya, terutama laporan pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut. Dia hanya mengatakan, mestinya uang dikembalikan sebelum 30 hari. "Karena bisa disebut gratifikasi itu. Tapi ini jelas sudah lebih 30 hari. Tapi kita mesti lihat dulu laporan pertanggungjawabannya," ulas Haryono.

Laporan pertanggungjawaban penting untuk dikaji, lanjut Haryono, lantaran bisa saja uang yang diberikan ke anggota dewan itu jumlahnya lebih besar dibanding yang dikembalikan. "Jangan-jangan lebih besar dari yang dipertanggungjawabkan," duga Haryono.

Mengenai kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin, Haryono memperkirakan, bulan depan sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Diakui, memang proses penyidikannya cukup lama. Ini disebabkan saksi-saksi yang harus diperiksa jumlahnya cukup banyak. Para saksi mayoritas merupakan pihak-pihak yang ikut menikmati uang APBD Langkat. "Uangnya disebarkan ke banyak pihak sih, jadi saksinya banyak," kata Haryono. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah sejumlah anggota DPRD Langkat yang mengembalikan uang, yang menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News