KPK Kejar Keputusan FPJP untuk Century
Senin, 29 Maret 2010 – 22:42 WIB
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sepanjang Senin (29/3) ini diperiksa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus korupsi pada pemberian dana talangan untuk Bank Century. Pada pemeriksaan yang berlangusng selama 12 jam itu, Budi dicecar soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar untuk Bank century.
Budi Mulya diperiksa sejak pukul 9.30 pagi, hingga 21.30, meninggalkan KPK dengan mobil dinas Bank Indonesia. Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Budi mengaku dicecar soal keputusan pemberian FPJP. "Saya dimintai keterangan tentang semua hal terkait FPJP," ungkapnya.
Saat disinggung apakah perubahan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang rasio kecukupan modal sebuah bank juga ditanyakan, Budi enggan menangapinya. Alasannya, karena dirinya tidak banyak terlibat dalam pengambilan keputusan tentang perubahan PBI.
Budi juga tak banyak menanggapi ketika ditanya apakah ada permintaan dari pihak Bank century agar PBI tentang rasio kecukupan modal (CAR) diubah oleh Dewan Gubernur BI. "Saya hanya memberikan klarifikasi," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sepanjang Senin (29/3) ini diperiksa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas