KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi
Minggu, 25 Juli 2010 – 11:27 WIB

KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tidak hanya tingkat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang minim. Berdasarkan catatan KPK, tingkat pelaporan gratifikasi juga sangat rendah. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menuturkan, mulai dari pejabat pusat hingga daerah, rupanya enggan melaporkan gratifikasi kepada KPK.
Menurut data KPK hingga bulan April 2010, tercatat hanya 92 pejabat negara yang melaporkan gratifikasi. "Semua penyelenggara negara di Indonesia wajib melaporkan harta gratifikasi ke KPK. Tapi, hingga saat ini jumlah pihak yang melapor, sangat sedikit sekali. Malah ada beberapa provinsi yang tidak ada laporan gratifikasinya," papar Haryono, ketika dihubungi, Sabtu (24/7).
Dari data KPK terungkap, laporan gratifikasi yang telah diterima KPK 92 laporan. 45 laporan di antaranya, telah ditetapkan status gratifikasinya. Dari 33 provinsi di Indonesia, hanya 14 provinsi yang tercatat telah melaporkan harta gratifikasi. Sementara sisanya, 19 provinsi belum tercatat adanya laporan gratifikasi.
"Dari provinsi-provinsi yang tercatat sudah ada yang lapor, itu juga jumlahnya sangat sedikit. Dalam satu provinsi paling banyak jumlah pelapornya hanya DKI Jakarta, selebihnya cuma 1 sampai 12 orang. Padahal, tidak mungkin mereka tidak menerima gratifikasi sama sekali, "urainya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tidak hanya tingkat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit