KPK Kembali Cegah Pejabat Kemenag ke Luar Negeri

KPK Kembali Cegah Pejabat Kemenag ke Luar Negeri
KPK Kembali Cegah Pejabat Kemenag ke Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pejabat Kementerian Agama. Dia adalah Ujang Ridwan Abdullah, Wakil Direktur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Al-Mazroi yang.

Ujang dicegah terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Ibadah Haji di Kementerian Agama atas tersangka Suryadharma Ali, sejak 10 Juli 2014.

"Ujang dicegah (ke luar negeri) hingga enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (14/7) malam.

Dikatakan, pencegahan Ujang dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus tersebut. Sehingga ketika keterangannya diperlukan dia sedang tidak berada di luar negeri. Ditanya soal jadwal pemeriksaan Ujang, Johan mengaku belum mengetahui.

Ujang menjabat sebagai Wakil Direktur Al-Mazroi. Al-Mazroi diketahui merupakan perusahaan yang diduga memenangi banyak tender haji. Perusahaan tersebut malang melintang di Arab Saudi terkait pelayananan jamaah haji Indonesia.

Al-Mazro'i menangani barang-barang jamaah. Bahkan menjadi salah satu perusahaan kargo yang bekerja sama dengan Misi Haji Indonesia. Perusahaan itu juga menangani katering untuk jamaah, termasuk pada saat wukuf dan urusan hotel ketika transit di Jeddah.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. SDA dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pejabat Kementerian Agama. Dia adalah Ujang Ridwan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News