KPK Kembali Garap Putri Probosutedjo
Selasa, 09 April 2013 – 10:56 WIB
JAKARTA - Selain memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali menggarap putri Probosutedjo, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo sebagai saksi.
Pemeriksaan Rita ini merupakan yang kali ketiga. Dia diperiksa penyidik untuk mendalami asal muasal tanah yang digunakan untuk mendirikan sport center Hambalang senilai Rp 2,5 triliun. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).
Diketahui, tanah seluas 30 hektare untuk pembangunan proyek Hambalang ternyata masih dimiliki oleh PT Buana Estate. Perusahaan tersebut milik Probosutedjo, yang merupakan adik tiri almarhum Presiden Soeharto.
Informasi mengenai kepemilikan lahan Hambalang ini pernah disampaikan kuasa hukum Rita Ria Kurnianta Probosutedjo, Arianto Sitorus. Di perusahaan itu, Rita merupakan Direktur Utamanya.
JAKARTA - Selain memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu