KPK Kembali Periksa Penyuap Hakim Ad Hoc
Rabu, 05 September 2012 – 14:05 WIB

KPK Kembali Periksa Penyuap Hakim Ad Hoc
Ketiga orang itupun lalu digelendang oleh aparat petugas KPK. Sri memberi uang kepada dua hakim itu diduga untuk keperluan pengaturan putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.
Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ada juga uang Rp150 juta yang di bawa ke KPK. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sri Dartutik terkait kasus suap pemulusan perkara penyimpangan anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi