KPK Kembali Periksa Penyuap Hakim Ad Hoc

KPK Kembali Periksa Penyuap Hakim Ad Hoc
KPK Kembali Periksa Penyuap Hakim Ad Hoc
Ketiga orang itupun lalu digelendang oleh aparat petugas KPK. Sri memberi uang kepada dua hakim itu diduga untuk keperluan pengaturan putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.

Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ada juga uang Rp150 juta yang di bawa ke KPK. (fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sri Dartutik terkait kasus suap pemulusan perkara penyimpangan anggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News