KPK Kembali Periksa Tiga Tersangka PON Riau
Senin, 02 Juli 2012 – 10:39 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga tersangka suap revisi Perda 6/2010, yakni M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (fraksi PKB) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Para tersangka tiba di gedung KPK Jl HR Rasuna Said menggunakan mobil tahanan. M Dunir yang merupakan anggota DPRD Riau sekaligus Ketua Pansus revisi Perda 6/2010 tersebut datang sekitar pukul 09.30 Wib. Sedangkan M Faisal Aswan sekira pukul 10.05 Wib, serta Lukman Abbas pukul 10.20 Wib.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan para tersangka ini. "Iya, hari ini tersangka MD, MFA dan LA kembali diperiksa," ujar Priharsa, Senin (2/7).
Baca Juga:
Seperti diketahui, M Faisal Aswan ditangkap KPK bersama uang Rp900 juta yang diterimanya dari dua terdakwa, yaitu Eka Dharma Putra (Dispora) dan Rahmat Syahputra (PT PP) tanggal 13 April 2012 lalu. Pada hari yang sama KPK juga menangkap M Dunir selaku Ketua Pansus revisi Perda venue PON itu.
Sementara mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas ditetapkan sebagai tersangka sekitar bulan Mei lalu bersama Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan keduanya sudah sepekan menjalani penahanan di Rutan KPK.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga tersangka suap revisi Perda 6/2010, yakni M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin