KPK Kembali Tersangkakan 2 Anak Buah Menkeu Sri Mulyani

KPK Kembali Tersangkakan 2 Anak Buah Menkeu Sri Mulyani
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto : Ricardo/JPNN.com

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Pimpiann KPK kelahiran Sumenep itu membeberkan dari total penerimaan tersebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sekitar SGD 625 ribu.

"Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," ucap Ghufron.

Dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.

Baca Juga: 7 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Penetapan NIP PPPK, Pelamar Mengunggah Sendiri

Uang suap tersebut diterima pejabat Kemenkeu dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka ialah kuasa dari PT Bank Panin Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo, serta konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. (tan/jpnn)

Penyidik KPK kembali tersangkakan 2 anak buah Menkeu Sri Mulyani yang terlibat kasus suap pemeriksaan pajak di DJP.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News