KPK Kirim Surat Panggilan Lagi, Eks KSAU Ini Diminta Tak Melawan Hukum

KPK Kirim Surat Panggilan Lagi, Eks KSAU Ini Diminta Tak Melawan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan yang kedua kalinya kepada eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna. Ilustrasi Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan yang kedua kalinya kepada eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna.

KPK meminta pensiunan jenderal bintang empat itu tunduk pada hukum dengan menghadiri undangan pemeriksaan itu.

"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/9).

Agus Supriatna dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.

"Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum," jelas dia.

Fikri menerangkan KPK ingin menggali informasi dari Agus terkait kasus korupsi itu.

"Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU," jelas dia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.

KPK meminta eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna itu tunduk pada hukum dengan menghadiri undangan pemeriksaan penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News