KPK Kirim Surat Panggilan Lagi, Eks KSAU Ini Diminta Tak Melawan Hukum

KPK Kirim Surat Panggilan Lagi, Eks KSAU Ini Diminta Tak Melawan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan yang kedua kalinya kepada eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna. Ilustrasi Foto: Dok Pri

Irfan diduga membuat negara merugi Rp 224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp 738,9 miliar.

Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


KPK meminta eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna itu tunduk pada hukum dengan menghadiri undangan pemeriksaan penyidik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News