KPK Langsung Eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

KPK Langsung Eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Anas Urbaningrum. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan hukum terhadap eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi itu dilakukan usai putusan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang yang menyeret Anas telah berkekuatan hukum tetap.

"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu kemarin (3/2) telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/2).

Fikri mengatakan, Anas bakal menjalani pidana selama delapan tahun penjara berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 pada 30 September 2020, dikurangi masa tahanan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama dua tahun.

"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Fikri.

Terakhir, Fikri memastikan, KPK bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan pengembalian aset dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Jaksa Eksekutor KPK mengeksekusi putusan hukum terhadap eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News