KPK Lelang Barang eks Gratifikasi, Ada Gitar Akustik hingga Jam Tangan

Fikri menerangkan secara periodik, DJKN juga telah melakukan lelang barang eks gratifikasi melalui website lelang.go.id secara e-auction.
Selain untuk memeriahkan acara Hari Antikorupsi Sedunia, lelang ini juga diharapkan dapat memberikan gaung dan informasi kepada masyarakat umum.
Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan dan dapat digunakan untuk pembangunan dan belanja pemerintah.
Proses lelang barang eks gratifikasi diawali dengan pendaftaran akun di aplikasi e-auction atau www.lelang.go.id menggunakan email.
Setelah akun terverifikasi, pendaftar harus melengkapi sejumlah data seperti nomor KTP, NPWP dan rekening bank.
Jika telah terverifikasi, calon peserta lelang dapat memilih objek lelang yang diinginkan.
Calon peserta bisa menentukan sebagai perorangan atau wakil dari badan hukum.
Kemudian peserta lelang diminta untuk menyetor uang jaminan lelang yang disyaratkan lelang secara sekaligus, tidak dapat dicicil.
Barang-barang eks gratifikasi itu antara lain sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- MIDO Rilis koleksi Multifort 8 Two Crowns, Ini Inovasi dan Keunggulannya
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka