KPK Lelang Barang eks Gratifikasi, Ada Gitar Akustik hingga Jam Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang hasil gratifikasi penyelenggara negara yang disetorkan kepada lembaga antirasuah itu.
Pelelangan ini merupakan rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia 2022.
Jur Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lelang barang eks gratifikasi dilakukan secara e-konvensional. Artinya, pelaksanaan lelang dihadiri peserta, tetapi penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction.
"Ada 15 barang eks gratifikasi yang dilelang," kata Fikri dalam keterangannya, Sabtu (10/12).
Barang-barang eks gratifikasi itu antara lain sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.
Fikri menerangkan sampai akhir November 2022, KPK telah menerima 3.441 laporan gratifikasi. 1.478 laporan di antaranya telah diputuskan menjadi milik negara.
Kemudian dari laporan gratifikasi yang diputuskan menjadi milik negara tersebut, lebih dari 200 SK atau sekitar 300 item berupa objek barang gratifikasi (bukan uang).
"KPK mengapresiasi seluruh penyelenggara negara, pegawai negeri termasuk pegawai di BUMN/ BUMD yang dalam rangka menegakkan integritasnya telah menolak gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK," kata Fikri.
Barang-barang eks gratifikasi itu antara lain sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok