KPK Lindungi Sopir Akil

KPK Lindungi Sopir Akil
KPK Lindungi Sopir Akil

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perlindungan kepada Daryono, sopir pribadi Akil Mochtar. Sebab, KPK menganggap Daryono merupakan saksi kunci dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Daryono saksi yang bisa memberikan laporan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi. Semacam whistle blower lah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (7/11).

Johan tidak mengetahui waktu persisnya perlindungan terhadap Daryono. "Mungkin setelah dia memberikan keterangan, kalau enggak salah dua minggu yang lalu," ujarnya.

Johan mengaku belum mengetahui apakah ada ancaman terhadap Daryono sehingga harus diberikan perlindungan. Tapi jika nantinya Daryono merasa mendapat ancaman maka dia bisa melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban.

"Saya belum tahu apakah dia (Daryono) sudah mengajukan ke LPSK. Sekarang oleh KPK kan saksi yang dianggap bisa memberi informasi yang bisa menguatkan atau mengusut tuntas kasus," kata Johan.

Seperti diketahui, KPK sudah menjerat Akil dengan tindak pidana pencucian uang sejak tanggal 24 Oktober 2013 lalu melalui gelar perkara. Akil diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Selain itu, Akil juga disangkakan kasus dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Penerimaan ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perlindungan kepada Daryono, sopir pribadi Akil Mochtar. Sebab, KPK menganggap Daryono merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News