KPK Masih Ogah Penuhi Panggilan Pansus
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan lembaganya tetap tidak akan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK.
Agus beralasan KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). “Ya mudah-mudahan keputusan MK-nya cepat supaya kami segera datang. Iya (menunggu putusan),” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertegas bahwa pihaknya masih menunggu putusan MK untuk memutuskan hadit atau tidak panggilan Pansus. “Soal itu jelas kami harus menunggu putusan MK,” jelasnya di gedung DPR, Senin (16/10).
Sampai saat ini MK belum mengeluarkan putusan dari uji materi yang diajukan Wadah Pegawai KPK itu.
Ketidakhadiran KPK menjadi kendala Pansus dalam merumuskan rekomendasi hasil kerja mereka. Sampai saat ini Pansus masih berjalan, meski sudah mendapati sejumlah temuan terkait kinerja KPK. (boy/jpnn)
KPK beralasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI