KPK Masih Ogah Penuhi Panggilan Pansus

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan lembaganya tetap tidak akan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK.
Agus beralasan KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). “Ya mudah-mudahan keputusan MK-nya cepat supaya kami segera datang. Iya (menunggu putusan),” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertegas bahwa pihaknya masih menunggu putusan MK untuk memutuskan hadit atau tidak panggilan Pansus. “Soal itu jelas kami harus menunggu putusan MK,” jelasnya di gedung DPR, Senin (16/10).
Sampai saat ini MK belum mengeluarkan putusan dari uji materi yang diajukan Wadah Pegawai KPK itu.
Ketidakhadiran KPK menjadi kendala Pansus dalam merumuskan rekomendasi hasil kerja mereka. Sampai saat ini Pansus masih berjalan, meski sudah mendapati sejumlah temuan terkait kinerja KPK. (boy/jpnn)
KPK beralasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance