KPK Masih Periksa Akil Mochtar

KPK Masih Periksa Akil Mochtar
KPK Masih Periksa Akil Mochtar

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang ditangkap bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang mereka lakukan  Rabu (2/10) malam. Oleh karena itu, KPK belum bisa menentukan status hukum terhadap mereka apakah akan jadi tersangka atau tidak.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Meski begitu, Johan mengatakan, KPK akan menentukan status hukum terhadap kelimanya. "Beberapa jam ke depan akan ada pengumuman resmi terkait status tersangka," katanya.

Hal senada dikatakan Ketua KPK Abraham Samad. Dia menyatakan, hingga saat ini lembaganya masih melakukan pemeriksaan intensig terhadap kelima orang hasil operasi tangkap tangan. Sehingga belum ada penentuan status hukum apakah mereka akan jadi tersangka atau tidak. "Belum karena masih terus dilakukan pemeriksaan intensif," katanya.

Seperti diketahui, Akil ditangkap di rumah dinas Ketua MK di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Di rumah Akil pula KPK menangkap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa dan pengusaha berinisial CN.

Sedangkan dua orang lainnya adalah Hambit Bintih, Bupati Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan seorang dari pihak swasta berninisial DH. "HB dan DH ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat," kata Johan.

Ditambahkannya pula, KPK mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD). Kata Johan, ada serah terima uang mencapai sekitar Rp 2 - 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura

Suap itu diduga terkait dengan sengketa Pemilukada Gunung Mas. Sementara Chairunnisa adalah anggota Komisi II dan Korwil Partai Golkar wilayah Kalimantan Tengah. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang ditangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News