KPK Melelang Barang Rampasan dari 2 Koruptor Ini, Harganya Fantastis!

KPK Melelang Barang Rampasan dari 2 Koruptor Ini, Harganya Fantastis!
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari dua terpidana perkara korupsi alias koruptor dengan harga fantastis.

Lelang barang rampasan koruptor itu dilakukan KPK melalui melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (16/6) mendatang.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode closed bidding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (4/6).

Lelang itu mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap.

Budi Susanto merupakan terpidana perkara korupsi proyek simulator SIM (Surat Izin Mengemudi) Korlantas Polri.

Satu lagi, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Heri Tantan Sumaryana adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Barang rampasan dilelang dalam satu paket berupa satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dengan luas tanah 2.140 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 359 dan satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah, Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 meter persegi beserta SHM Nomor 64.

KPK melelang barang rampasan dari dua koruptor yang asetnya berada di Bandung, Jabar. Harganya fantastis! Anda berminat?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News