KPK Memperingatkan Sopir Eks Dirjen di Kemendagri Kooperatif

Andi Merya meminta Ardian mengawal dan mendukung proses permohonan pinjaman dana tersebut.
KPK menduga Ardian meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya, dengan meminta sejumlah uang setara 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman.
Perinciannya, 1 persen untuk saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
Andi Merya memenuhi keinginan Ardian dan mengirimkan uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode M. Syukur.
Pemberian uang sebagai tahap awal kompensasi itu juga diketahui LM Rusdianto Emba.
KPK menduga dari sejumlah Rp 2 miliar tersebut, Ardian menerima SGD 131 ribu atau setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di kediaman pribadinya di Jakarta, dan Laode M. Syukur Rp 500 juta.
Ardian diduga aktif memantau proses penyerahannya, meskipun saat itu dia sedang melaksanakan isolasi mandiri, dengan selalu berkomunikasi terhadap beberapa orang kepercayaan yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan Laode M. Syukur.
KPK menyebut permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK memperingatkan sopir eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Redaktur & Reporter : Boy
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia