KPK Memperingatkan Sopir Eks Dirjen di Kemendagri Kooperatif

KPK Memperingatkan Sopir Eks Dirjen di Kemendagri Kooperatif
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

KPK juga mendalami dugaan adanya beberapa pertemuan antara Ardian dengan tersangka Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur di beberapa tempat di Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ardian, Andi Merya dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) sebagai tersangka.

KPK menjelaskan Ardian memiliki tugas, antara lain, menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN Tahun 2021, dari pemerintah pusat kepada pemda melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. 

Selain menghubungi Laode M. Syukur, Andi Merya juga meminta bantuan LM Rusdianto Emba, yang juga telah mengenal baik Ardian.

Selanjutnya, pada Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta. 

Andy Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar.

KPK memperingatkan sopir eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News