KPK Memperingatkan Sopir Eks Dirjen di Kemendagri Kooperatif

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Dani S, sopir tersangka korupsi pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021 mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) mangkir dari panggilan KPK, Senin (14/2).
"(Saksi) Tidak hadir dan tanpa konfirmasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (15/2).
Lembaga antikorupsi itu memperingatkan saksi Muhammad Dani S untuk kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
“KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik," ucap Fikri.
Pada Senin (14/2), KPK memanggil Muhammad Dani S. sebagai saksi untuk tersangka Ardian.
KPK juga memanggil Yoyo Sumarjo dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Ardian.
Yoyo memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Terkait pemeriksaan Yoyo, KPK mendalami aktivitas tersangka Ardian.
KPK memperingatkan sopir eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia