KPK Memperingatkan Sultan Pontianak Kooperatif

KPK Memperingatkan Sultan Pontianak Kooperatif
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4). 

Oleh karena itu, KPK mengimbau Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut Fikri, KPK akan segera mengirimkan kembali surat panggilan kepada Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie. “Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Ali Fikri.

KPK memanggil Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada Kamis (31/3) sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim, tahun 2021-2022.

Ali mengatakan tim penyidik juga telah memeriksa tiga saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis (31/3) untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus itu. 

Adapun saksi itu ialah Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, staf bagian perekonomian Pemkab PPU Hery Nudiansyah, dan Tedy Aries Atmaja sebagai kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta/kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," ucap Ali.

KPK memperingatkan Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News