KPK Menduga Alfamidi Menyuap Kepala Daerah untuk Memudahkan Pembangunan dan Izin Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi menyuap Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy agar pembangunan gerai dan izin lainnya menjadi mudah.
KPK pun mendalami itu dengan memeriksa sejumlah saksid dari Alfamidi.
Mereka ialah Corp Communication, License, and Franchise Director Alfamidi Solihin, License Manager PT Alfamidi Cabang Ambon Nandang Wibowo, dan Deputy Branch Manager Alfamidi Cabang Ambon Wahyu Somantri.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pengurusan berbagai dokumen persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail maupun kegiatan usaha lainnya pada 2020 di Kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/8).
KPK juga sudah memeriksa dua wiraswasta bernama Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Maria Sutini Weking.
Penyidik juga mendalami hal yang sama seperti petinggi Alfamidi itu kepada dua wiraswasta itu.
Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
KPK menduga adanya aliran sejumlah uang dari Alfamidi untuk pengurusan berbagai dokumen persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail maupun kegiatan usaha
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna