KPK Menduga Alfamidi Pusat secara Korporasi Menyuap Kepala Daerah untuk Izin hingga Membangun

KPK Menduga Alfamidi Pusat secara Korporasi Menyuap Kepala Daerah untuk Izin hingga Membangun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi menyuap eks Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy untuk persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Richard dan Andrew, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)


KPK pun mendalami dugaan suap itu dengan memeriksa petinggi PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News