KPK Menduga Uang Suap dari 5 Pj Kades Diserahkan kepada Hasan Aminuddin

KPK Menduga Uang Suap dari 5 Pj Kades Diserahkan kepada Hasan Aminuddin
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin ditahan KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi calon Pj Kades. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menduga lima Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo menyetorkan sejumlah uang kepada para camat sebagai suap untuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Oleh camat, uang suap dari para PJ Kades itu kemudian diserahkan kepada anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai perwakilan dari istrinya, Puput Tantriana Sari.

Dugaan itu didalami penyidik KPK dengan memeriksa lima Pj Kades itu sebagai saksi di Polresta Probolinggo, Senin (27/9).

Para Pj Kades yang diperiksa ialah Pj Kades Jambangan Kecamatan Besuk Sri Sukarsih, Pj Kades Pakel Kecamatan Sukapura Hendrik Wiyoko, Pj Kades Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Mohamad Yunus.

Kemudian, dua lainnya Pj Kades Sebaung Kecamatan Gending Sutik Mediantoro dan Pj Kades Sukodadi Kecamatan Paiton Yono Wiyanto.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS," ujar Plt KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9).

KPK sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kades di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021.

Dua di antaranya ialah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI yang pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo dua periode, Hasan Aminuddin.

KPK menduga lima Pj Kades di Probolinggo memberikan uang suap kepada Bupati Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin agar jabatannya aman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News