KPK Menduga Utut Adianto dan Tamanuri Meminta Calon Mahasiswa Diloloskan ke Kampus Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Utut Adianto dan anggota DPR RI Fraksi NasDem Tamanuri mengajukan permintaan agar meloloskan calon mahasiswa kepada pihak Universitas Lampung (Unila).
Hal itu pun dikonfirmasi penyidik kepada dua politikus itu. Utut diperiksa pada hari ini, sedangkan Tamanuri kemarin.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya pun memeriksa sejumlah saksi untuk diperiksa dengan materi yang sama seperti Utut dan Tamanuri.
Mereka ialah Mustopa Endi Hasibuan (karyawan swasta), Uum Marlia (pedagang), M. Komaruddin (Rektor Untirta), tiga PNS yaitu Helmy Fitriawan, Fatah Sulaiman, Sulpakar, dan Nizamuddin (karyawan swasta).
"Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka Karomani," kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11).
Tak hanya itu, lanjut Fikri, KPK menduga para saksi di atas memberikan uang pemulus untuk meloloskan calon mahasiswa ke Unila.
"(Para saksi) didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk Tersangka KRM (Karomani)," jelas dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.
KPK menanyakan para saksi mengenai pemberian uang pemulus untuk meloloskan calon mahasiswa ke Unila.
- ICW Ingatkan Pansel KPK agar Tak Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan
- Seusai KPK Geledah Kantornya, Mbak Ita Hadir 2 Kali Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang
- Peras ASN Pemkab Bogor, Pegawai KPK Gadungan Dapat Duit Sebegini Banyak
- Lakukan Serangkaian Penggeledahan di Semarang, KPK Menyita Dokumen hingga Uang
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi
- PB KAMI Menuntut Peredaran Oli Ilegal dan Sparepart Palsu Diusut Tuntas