KPK Menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka 

KPK Menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka 
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tak hanya soal jual beli jabatan, Abdul Wahid juga diduga menerima suap dari proyek-proyek di HSU. 

Pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas bupati untuk melaporkan rencana paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU pada 2021.

Dalam dokumen laporan paket rencana pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan.

Abdul Wahid menyetujui paket rencana ini dengan syarat adanya fee dari nilai 10 persen untuk dirinya dan lima persen untuk Maliki.

Pemberian fee yang, antara lain, diduga diterima oleh Abdul Wahid melalui Maliki berasal dari Marhaini dan Fachriadi sekitar Rp 500 juta. 

Selain itu, Abdul Wahid juga diduga menerima fee dari sejumlah proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP HSU, yakni Rp 4,6 miliar pada 2019,  Rp 12 miliar pada 2020, dan  Rp 1,8 miliar pada 2021.

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli.

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

KPK resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi. KPK langsung menjebloskan Abdul Wahid ke tahanan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News