KPK Mengingatkan Azis Syamsuddin Soal Sanksi Memberikan Keterangan Palsu

KPK tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi-saksi saja.
"Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain, tidak semata-mata keterangan saksi tetapi alat bukti yang lain," kata dia.
Dalam sidang kemarin, Azis membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.
Pertama, Azis membantah memperkenalkan Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara.
Azis juga menyebut dia tidak paham mengenai surat panggilan KPK yang dilaporkan Syahrial kepada dirinya.
Kemudian, Azis membantah memfasilitasi pertemuan antara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Robin di Lapas Tangerang.
Azis hanya mengakui bahwa dia pernah bertemu dengan Rita di Lapas Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama. Selanjutnya, Azis juga membantah punya kedekatan khusus dengan Robin dan bertanya soal perkara ke mantan penyidik KPK tersebut.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
KPK mengingatkan Azis Syamsuddin bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan memiliki konsekuensi hukum.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas