KPK Minta KPUD Umumkan Harta Calon

KPK Minta KPUD Umumkan Harta Calon
KPK Minta KPUD Umumkan Harta Calon
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk transparan membeberkan dan mengumumkan data harta kekayaan para calon kepala daerah-wakil kepala daerah kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui berapa besar kekayaan calon kadanya. Termasuk, agar masyarakat bisa menilai, apakah kekayaan calon wajar atau tidak.

"Untuk menjaga transparansi, sebaiknya KPUD mengumumkan atau menempelkan daftar kekayaan tiap calon kada yang telah direkapitulasi KPK. Apalagi pelaporan kekayaan tersebut merupakan salah satu syarat yang tertera dalam UU Pemilu," jelas Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa kepada JPNN, Senin (21/6).

KPK, lanjutnya, tidak berhak mengumumkan harta kekayaan calon kada karena tidak masuk dalam UU KPK. "Yang KPK umumkan hanya harta kekayaan penyelenggara negara. Kalau calon kada, yang harus mengumumkan KPUD." Dengan membeberkan data kekayaannya calon kada, tambahnya, masyarakat akan tahu jelas apakah kekayaannya wajar atau tidak wajar. Misalnya kekayaannya miliaran, tapi yang dilaporkan hanya ratusan juta. Atau baru berapa tahun menjabat tapi kekayaannya fantastis.

"Nah masyarakat harus kritis melihat hal tersebut. Kalau bermasalah untuk apa dipilih. Masyarakat juga bisa memberikan masukan ke KPUD jika ada yang aneh dengan kekayaan calon kadanya," tegasnya. Seluruh calon kada, jelas Cahya, memang melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Namun, KPK hanya melakukan verifikasi awal saja seperti kelengkapan data dan lain-lain. Data itu kemudian diserahkan ke KPUD untuk diumumkan.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk transparan membeberkan dan mengumumkan data harta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News