KPK Minta Penyidik dan Penyelidik dari Polri dan Lembaga Lainnya Jaga Integritas

KPK Minta Penyidik dan Penyelidik dari Polri dan Lembaga Lainnya Jaga Integritas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 penyidik dan penyelidik baru yang akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Foto: KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 penyidik dan penyelidik baru yang akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Pelantikan dilangsungkan di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Senin (6/2).

Hadir dalam pelantikan tersebut dua Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa, serta sejumlah pejabat struktural KPK lainnya.

Pelantikan juga diikuti jajaran perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polri.

Tanak mengharapkan penambahan personel baru itu menambah kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Pegawai yang dilantik hari ini yakni sepuluh orang penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari tujuh orang dari Polri dan tiga orang dari BPKP, tiga orang penyelidik internal dari PNS KPK, dan delapan orang penyidik eksternal dari Polri,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Tanak, dinyatakan penyelidik dan penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal lembaga antirasuah.

Sebelum dilantik, para personel itu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November sampai 9 Desember 2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berpesan pentingnya menjaga integritas sebagai penyidik dan penyelidik KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News