KPK Minta Polisi Usut Perampokan Rp 185 juta Milik Pengacara

KPK Minta Polisi Usut Perampokan Rp 185 juta Milik Pengacara
KPK Minta Polisi Usut Perampokan Rp 185 juta Milik Pengacara

jpnn.com - SURABAYA– Kasus perampokan yang menimpa pengacara Rusmarti Fatah di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (8/8) menyisakan pertanyaan besar. Untuk apa uang Rp 185 juta dibawa ke pengadilan oleh seorang pengacara?  

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendengar informasi tersebut meminta polisi mengusut penyuapan jika ada fakta bahwa uang tersebut untuk mengurus perkara.

Lembaga antirasuah itu ikut berkomentar bukan pada kasus perampokan yang membuat uang Rp 185 juta melayang. Tapi, fakta adanya seorang pengacara yang membawa uang ratusan juta rupiah ke lingkungan pengadilan.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar informasi kejadian tersebut. Menurut dia, jika memang ditemukan fakta bahwa uang itu untuk suap, KPK mendorong polisi mengusutnya. Dia meminta hakim dan pengacara tidak bermain-main dengan hukum. ”Kami sudah beberapa kali mengungkap praktik penyuapan dalam pengurusan perkara,” katanya singkat. (gun)

SURABAYA– Kasus perampokan yang menimpa pengacara Rusmarti Fatah di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (8/8) menyisakan pertanyaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News