KPK Panggil 4 Saksi Untuk Kasus Nurdin Abdullah, Ada Nama Rudy Ramlan

KPK Panggil 4 Saksi Untuk Kasus Nurdin Abdullah, Ada Nama Rudy Ramlan
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww

Agung sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Empat orang dimintakan kesaksiannya terkait tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News