KPK Panggil Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, Kasus Apa?

KPK Panggil Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, Kasus Apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

KPK memanggil Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dedi A Bachtiar dalam penyidikan tindak pidana korupsi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News