KPK Pastikan Banding Vonis Ringan Untuk Fuad Amin
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap dan pencucian uang mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan hakim dinilai terlalu rendah.
“Ya hari ini Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan banding atas vonis Fuad Amin Imron,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi, Senin (19/10).
Seperti diketahui, majelis menyatakan Fuad terbukti melakukan semua tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa KPK. Meski begitu, putusan hakim jauh dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar yang dimohonkan jaksa.
Selain masalah hukuman, Jaksa KPK juga mempermasalahkan dikembalikannya sejumlah aset Fuad Amin yang sebelumnya disita. Padahal, majelis jelas menyatakan Fuad terbukti melakukan pencucian uang.
“Jaksa kecewa atas keputusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti tindak pidana pencucian uang tetapi aset-aset terdakwa dikembalikan,” tutur Yuyuk.
Sebelumnya, kubu Fuad Amin juga berniat mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Putusan yang memangkas hampir setengah dari tuntutan Jaksa KPK itu dinilai masih terlalu berat.
“Menghukum orang setua itu dan sudah berbuat banyak, dan sudah dipilih rakyat juga. Itu keadilan?,” ujar anggota tim kuasa hukum Fuad Amin, Rudi Alfonso kepada wartawan.(dil/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap dan pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi