KPK Pastikan Laporan Dana Bansos NTT Segera Diproses

KPK Pastikan Laporan Dana Bansos NTT Segera Diproses
KPK Pastikan Laporan Dana Bansos NTT Segera Diproses
JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi memastikan bahwa laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah diterima KPK. Lembaga yang diketuai Abraham Samad ini segera akan menelaah berkas laporan yang dilakukan Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparans (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT).

Johan mengatakan, jika ditemukan bukti-bukti yang menguatkan terkait dugaan tersebut, sudah bisa dipastikan KPK akan segera menindaklanjutinya. Kata dia, setiap pengaduan yang dilakukan masyarakat akan ditelaah terlebih dahulu sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

”Sesuai prosedur, laporan yang masuk akan melalui sejumlah proses di KPK. Di antaranya telaah laporan, telaah dokumen, baru disimpulkan sejauh mana dugaan tindak korupsi yang dilaporkan sudah mengarah pada fakta. Jika seluruh proses sudah dilakukan dan ada kesimpulan yang menguatkan, pasti langsung dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tapi jika materi laporan dan bukti-bukti dinilai kurang, kamipun akan beri keterangan,” kata Johan ketika dihubungi wartawan.

Sebelumnya, KOMITs dan FKPM NTT mengadukan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya ke KPK atas dugaan penyelewengan dana Bansos tahun 2012 senilai Rp 15, 511 miliar.  Nomor surat laporannya 2012-06-000386.

Juru bicara KOMITs, Tommy D J mengatakan dugaan penyelewengan dana itu sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2010. Kata dia, dana yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat tetapi ternyata digunakan oleh pejabat Pemerintah Provinsi NTT.

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi memastikan bahwa laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News