KPK Pastikan Lima Tersangka TC Menyusul ke Rutan
Senin, 31 Januari 2011 – 18:48 WIB

KPK Pastikan Lima Tersangka TC Menyusul ke Rutan
Penetapan pembantaran dilakukan bagi tersangka yang sedang menjalani proses penyidikan biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK. Bila seseorang berstatus tersangka dibantarkan, maka lama proses perawatan yang dijalaninya tidak akan dihitung dalam rentang waktu penahanan. (mur/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, lima tersangka suap kasus traveller cheque yang belum ditahan pada Jumat (28/1) pekan lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan