KPK Pastikan Lima Tersangka TC Menyusul ke Rutan
Senin, 31 Januari 2011 – 18:48 WIB
Penetapan pembantaran dilakukan bagi tersangka yang sedang menjalani proses penyidikan biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK. Bila seseorang berstatus tersangka dibantarkan, maka lama proses perawatan yang dijalaninya tidak akan dihitung dalam rentang waktu penahanan. (mur/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, lima tersangka suap kasus traveller cheque yang belum ditahan pada Jumat (28/1) pekan lalu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja
- Semua Honorer P1 di Daerah Ini Sudah Diangkat PPPK 2023, Kecuali 1 Orang, Kasihan
- Mbrebes Mili, Sapi Jokowi Berbobot 1 Ton Tiba di Masjid Al-Akbar Surabaya
- Naik Kereta Ekonomi Blambangan Ekspres & Banyubiru Sekarang Makin Nyaman, Tuh Lihat