KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
Rabu, 24 April 2024 – 16:31 WIB
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Sebanyak 66 pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum, dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (antara/jpnn)
KPK memecat 66 pegawai yang terlibat perkara pungutan liar atau pungli di rutan KPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- KPK Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Barang & Jasa Fiktif di Telkom, VP Corcom Bilang Begini
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat