KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
Arsip foto - Sejumlah tersangka dugaan kasus pungli di Rutan KPK menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2024). KPK menetapkan 15 orang pegawainya menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara cabang KPK selama kurun waktu 2019 hingga 2023 dengan nilai uang mencapai Rp6,3 miliar. ANTARAFOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum, dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (antara/jpnn)

KPK memecat 66 pegawai yang terlibat perkara pungutan liar atau pungli di rutan KPK.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News