KPK Pelototi Penyelenggaraan Pemilu di NTB

KPK Pelototi Penyelenggaraan Pemilu di NTB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu daerah yang diawasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Sebab, daerah itu dinyatakan sebagai salah satu provinsi dari 26 daerah yang pernah terjadi tindak pidana korupsi. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari data lembaganya dalam kurun waktu 2004-2020, terdapat 12 kasus korupsi di NTB. Kasus itu ada yang sedang diusut, atau sudah diproses hukum.

“Ini memprihatinkan bagi kita,” kata eks Kepala Baharkam Polri itu pada Minggu (26/10).

Selain NTB, yang memiliki catatan 12 kasus ialah Jambi dan Sulawesi Utara. Ada juga DKI Jakarta 61 kasus dan Bali 5 kasus. Di samping itu, Firli mengakui sebaran kasus korupsi hampir terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. 

"Dari sebaran 34 provinsi, 26 daerah pernah terlibat korupsi,” kata Firli. 

Firli mengharapkan, sebanyak delapan dari 34 provinsi yang belum ditemukan tindak pidana korupsi oleh KPK untuk terus berbenah diri dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Begitu juga daerah-daerah yang pernah diusut KPK.

Firli menambahkan, sejak 2004 hingga 2020, kasus kepala daerah tersebut paling banyak adalah kasus suap, sebanyak 704 kasus.

Nusa Tenggara Barat atau NTB menjadi salah satu daerah yang menjadi fokus pengawasan KPK saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News