KPK Pengin Pengganti Patrialis Akbar Itu Harus...

jpnn.com - jpnn.com -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (6/2), akhirnya merekomendasikan pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
Patrialis kini berstatus sebagai tersangka penerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman terkait uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap putusan ini menjadi batu lompatan untuk perbaikan di MK.
"Sejak awal, KPK sepakat eksistensi MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman sangat penting sebagai pengawal konstitusi," kata Febri, Senin (6/2).
Menurut Febri, KPK berharap pengganti Patrialis, harus orang yang benar-benar negarawan. Rekam jejak juga harus benar-benar dilihat. Termasuk sudah sejauh mana kontribusinya terhadap hukum di Indonesia.
"Kami berharap hakim MK punya komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi," katanya. (boy/jpnn)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (6/2), akhirnya merekomendasikan pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
Redaktur & Reporter : Boy
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol