KPK Periksa 5 Saksi Kasus Suap Rumah Sakit, Ada Nama Sri Ratnawati

KPK Periksa 5 Saksi Kasus Suap Rumah Sakit, Ada Nama Sri Ratnawati
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11). Foto: ANTARA/Rivan A Lingga

Karena itu, tersangka Ajay diduga melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Penyidik KPK kembali menggarap lima orang saksi terkait kasus suap izin pembangunan RSU Kasih Bunda Kota Cimahi.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News