KPK Periksa Ajudan EE Mangindaan

KPK Periksa Ajudan EE Mangindaan
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ipin Mamonto, ajudan Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Evert Ernest Mangindaan, Selasa (2/8). Ipin akan digarap sebagai saksi suap pembangunan ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat untuk tersangka anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.

"Ipin Mamonto akan diperiksa untuk tersangka IPS," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (2/8).

Ipin yang juga mantan Ketua Satgas Fraksi Partai Demokrat ini diketahui ikut diamankan KPK saat menangkap Putu di rumah dinas anggota DPR, Ulujami beberapa waktu lalu.

Namun, Ipin tidak dijadikan tersangka. Hingga saat ini, belum diketahui pasti apa peran Ipin, yang juga staf Partai Demokrat dalam kasus ini.

Selain Ipin, penyidik juga memanggil Kasubag Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satker Dewan di DPR Wasidi, Kabid Pelaksanaan Jalan Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar Indrajaya. "Mereka juga akan diperiksa untuk IPS," beber Yuyuk.

Selain Putu, KPK menetapkan stafnya Novianti dan koleganya Suhemi sebagai tersangka. Mereka bertiga disangka menerima suap dari tersangka Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar, Suprapto dan pengusaha Yogan Askan. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ipin Mamonto, ajudan Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Evert Ernest Mangindaan, Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News