KPK Periksa Panitera PN Jakut untuk Kakak Saipul Jamil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rina Pertiwi, Selasa (2/8). Sesuai jadwal dari penyidik KPK, Rina akan diperiksa sebagai saksi untuk Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil.
Samsul merupakan tersangka pemberi suap ke Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi untuk meringankan vonis atas Saipul yang didakwa mencabuli bocah di bawah umur. "Saksi diperiksa untuk tersangka SH," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (2/8).
Rina yang mengenakan batik cokelat sudah memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 9.20. Ia langsung masuk ke dalam markas komisi antirasuah itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat PN Jakut. Antara lain majelis hakim yang menyidangkan perkara Bang Ipul, yakni Ifa Sudewi, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampalang.
KPK menetapkan Samsul, pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan tersangka pemerima suapnya adalah Rohadi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rina Pertiwi, Selasa (2/8). Sesuai jadwal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua