KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka

KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka
KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka
Sekadar informasi, Pasal 15 yang menjerat Anggodo itu mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.(yud/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Demokrat Juga Dukung Ruhut

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggodo Widjojo sebagai tersangka setelah adik buron Anggoro Widjojo itu ditahan di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News