KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka
Senin, 18 Januari 2010 – 10:44 WIB
KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggodo Widjojo sebagai tersangka setelah adik buron Anggoro Widjojo itu ditahan di LP Cipinang, Jumat (15/1) lalu. Anggodo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 53 KUHP.
Saat datang di gedung KPK Pengusaha, asal Jawa Timur itu berbaju kemeja lengan pendek berwarna krem. Anggodo hanya tersenyum ketika wartawan mencecar dengan sejumlah pertanyaan ketika tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Bagaimana penjaranya Pak? "Baik, baik," singkat Anggodo sambil bergegas masuk ke gedung KPK, Jalan Rasuna Said.
Baca Juga:
Anggodo datang tanpa didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang. Salah satu pengacaranya, Thompson Situmeang, telah lebih dulu berada di gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggodo Widjojo sebagai tersangka setelah adik buron Anggoro Widjojo itu ditahan di
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini