KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka
Senin, 18 Januari 2010 – 10:44 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggodo Widjojo sebagai tersangka setelah adik buron Anggoro Widjojo itu ditahan di LP Cipinang, Jumat (15/1) lalu. Anggodo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 53 KUHP.
Saat datang di gedung KPK Pengusaha, asal Jawa Timur itu berbaju kemeja lengan pendek berwarna krem. Anggodo hanya tersenyum ketika wartawan mencecar dengan sejumlah pertanyaan ketika tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Bagaimana penjaranya Pak? "Baik, baik," singkat Anggodo sambil bergegas masuk ke gedung KPK, Jalan Rasuna Said.
Baca Juga:
Anggodo datang tanpa didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang. Salah satu pengacaranya, Thompson Situmeang, telah lebih dulu berada di gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggodo Widjojo sebagai tersangka setelah adik buron Anggoro Widjojo itu ditahan di
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama
- Kabar Gembira, Sumsel Buka Lowongan PPPK 2024 Bagi Sukarelawan Damkar
- Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Bergerak Melawan Bullying
- KLHK Perkuat Peran Generasi Muda dalam Upaya Konservasi Air
- Sulap Lahan Tidur jadi Produktif, Kodim Sleman Gandeng IMP 168