KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi.
Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sekitar Rp7 miliar, yang diduga digunakan untuk pendanaan kampanye Rohidin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Modus operandi yang terungkap melibatkan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Mereka diminta untuk menyetor sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan, yang kemudian dialokasikan untuk kepentingan pribadi, termasuk pendanaan politik. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kasus ini diduga terjadi dalam periode 2018 hingga 2024 dan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor