KPK Periksa Bibit dan Chandra
Sebelum Penetapan Anggodo Sebagai Tersangka
Jumat, 15 Januari 2010 – 15:05 WIB

Foto : JPNN
Seperti diketahui, sejak kemarin KPK telah menetapkan ANggodo sebagai tersangka. Adik buronan KPK Anggoro Widjojo itu langsung ditahan dan dititipkan di Rutan LP Cipinang.
Anggodo disangka telah berupaya menghambat, menghalangi dan berusaha menghentikan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, dengan tersangka kakaknya sendiri, Anggoro Widjojo. Pengusaha Surabaya ini dijerat dengan pasal 15 dan 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 53 (mencoba melakukan kejahatan) dan 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pra/jpnn)
JAKARTA - Penetapan tersangka yang berujung pada penahanan Anggodo Widjojo ternyata melalui proses hukum yang cukup panjang. Tak hanya memeriksa
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025