KPK Periksa Bibit dan Chandra

Sebelum Penetapan Anggodo Sebagai Tersangka

KPK Periksa Bibit dan Chandra
Foto : JPNN
Seperti diketahui, sejak kemarin KPK telah menetapkan ANggodo sebagai tersangka. Adik buronan KPK Anggoro Widjojo itu langsung ditahan dan dititipkan di Rutan LP Cipinang.

Anggodo disangka telah berupaya menghambat, menghalangi dan berusaha menghentikan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, dengan tersangka kakaknya sendiri, Anggoro Widjojo. Pengusaha Surabaya ini dijerat dengan pasal 15 dan 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 53 (mencoba melakukan kejahatan) dan 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pra/jpnn)

JAKARTA - Penetapan tersangka yang berujung pada penahanan Anggodo Widjojo ternyata melalui proses hukum yang cukup panjang. Tak hanya memeriksa


Redaktur & Reporter : Antoni

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News